GenPI.co Jateng - Besaran tunjangan hari raya (THR) 2022 untuk pegawai negeri sipil (PNS) lebih lengkap dibandingkan pada 2020-2021 dan tanpa potongan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan selain gaji pokok dan tunjangan (keluarga, tunjangan yang melekat, jabatan), komponen THR ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil) sebesar 50%.
Artinya, komponen THR 2022 hampir mendekati sebelum pandemi Covid-19.
"Berbeda dengan masa pandemi 2020-2021, tahun ini kami tambahkan tunjangan kinerja untuk instansi pusat 50%. Bagi daerah ada tamsil maksimal 50%," kata Menkeu, dalam konferensi pers di You Tube Kemen PAN-RB, Sabtu (16/4).
Menkeu membeberkan komponen THR 2022 meliputi gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Tunjangan ini berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum.
Selain itu, ditambah 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Sedangkan bagi instansi Pemda, paling banyak 50% tamsil dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pihaknya telah menyiapkan anggaran negara sebanyak Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat (PNS dan PPPK), TNI, Polri.
Adapun untuk ASN daerah (PNS dan PPPK) sebanyak Rp 15 triliun yang dialokasikan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Selanjutnya, anggaran untuk pensiunan sebanyak Rp 9 triliun dialokasikan di Bendahara Umum Negara.
THR 2022 akan diberikan kepada 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News