GenPI.co Jateng - Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kota Solo membeberkan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sekitar 1 minggu sebelum Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kota Solo, Dwi Ardiyanto, mengatakan THR PNS di Solo masih menunggu keputusan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“"Mungkin 1 minggu sebelum libur Lebaran (THR cair),”kata dia, saat dihubungi GenPI.co, Sabtu (16/4).
Dwi menjelaskan pihaknya belum mendapat info resmi dari BPKAD.
Selain itu, pihaknya juga menunggu ketentuan teknis Peraturan Menteri Keuangan.
"Saya belum dapat info resmi dari BPKAD, tapi saat ini sedang menunggu ketentuan teknis Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), " papar dia.
Di sisi lain, pihaknya memperkirakan besaran THR yang akan didapatkan PNS, yakni 1 kali gaji.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, mengumumkan telah meneken aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, pada Kamis (14/4).
Selain THR dan gaji ke-13, Presiden Jokowi juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh PNS.
Presiden Jokowi menyebut aturan turunan mengenai teknis pencairan THR akan diatur lebih lanjut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD.
Seperti diketahui pada 2020 lalu tidak semua PNS mendapatkan THR
THR hanya diberikan kepada ASN eselon 3 ke bawah dan pensiunan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News