GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Boyolali ikut melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2022.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi.
"Pemkab Boyolali akan menyesuaikan aturan yang ada," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Boyolali, Masruri, Sabtu (16/4).
Masruri menegaskan setelah surat edaran (SE) Menteri PAN-RB turun akan ditindaklanjuti Pemkab.
Dalam SE itu, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Larangan tersebut menyusul izin yang diberikan pemerintah bagi ASN untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman saat Lebaran.
"Kami akan menindaklanjuti aturan Kementerian PAN-RB itu, dengan SE Bupati Boyolali ke organisasi perangkat daerah (OPD) setempat," papar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, Sumarsono, menyetujui aturan tersebut.
"Tanpa perintah untuk mengandangkan semua mobil dinas selama cuti, kami percaya kalau para pejabat sudah bisa mematuhinya secara baik," katanya.
Sumarsono mengklaim di Boyolali sudah menjadi tradisi semua pejabat tidak memanfaatkan mobil dinas untuk kepentingan yang sifatnya pribadi.
Namun demikian, pihaknya tetap melakukan pengawas terhadap pemakaian mobil dinas tersebut.
"Terlebih di DPRD sendiri yang saat ini memiliki kurang lebih 11 mobil dinas melalui sekretaris DPRD selalu kami sampaikan untuk patuh pada ketentuan pemerintah tentang pemanfaatan mobil dinas," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News