Kalau Ada Begal, Lawan, Kata Pakar Hukum Pidana

15 April 2022 22:00

GenPI.co Jateng - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, mengatakan kalau ada begal, lawan.

Melawan itu merupakan bagian dari mempertahankan hak diri, hak atas kesopanan dan hak untuk hidup.

“Kita jangan membiarkan orang melakukan kejahatan yang akan mengganggu ketentraman,” kata Hibnu, dikutip Antara, Jumat (15/4).

BACA JUGA:  Wow! Hasil Survei: Gibran Calon Terkuat Gubernur Jawa Tengah

Melawan ini bukan melulu diartikan dengan menyerang.

Upaya menghindar kemudian menyerahkannya kepada aparat penegak hukum juga bagian dari melawan.

BACA JUGA:  Ganjar Cek Lagi Bangunan SMAN Tawangmangu, Hasilnya Bikin Lega

Hibnu juga meminta polisi memetakan wilayah rawan dan masyarakat mempersempit peluang begal beraksi dengan melawan.

"Kalau perlu, orang yang lawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi. Jangan dibalik-balik," sambung dia.

BACA JUGA:  Ogah Kasus Dila Terulang, Kades Ngabeyan Giatkan Rapat RT

Dia juga berkomentar soal kasus Amaq Sinta alias Murtede, 34 di Lombok Tengah yang ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal lainnya.

Menurut dia, hal ini harus dikaji melalui ilmu pengungkapan perkara yakni forensik.

Ada tiga hal yang harus diperiksa dalam kacamata forensik yakni barang bukti, tempat kejadian perkara dan menentukan pelakunya.

Barang bukti dan TKP misalnya, lanjut Hibnu, harus dilihat apakah ada ketidakseimbangan, apa penyebab terjadi kejahatan.

“Dalam hal ini akan dilihat kalau perbuatan itu ada keadaan terpaksa, sesuai dengan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, orang yang bersangkutan harus dibebaskan," ujar Hibnu.

Dia berpesan polisi harus hati-hati dalam menentukan seseorang menjadi tersangka atau bukan tersangka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG