Pengoplos Minyak Goreng Curah di Banjarnegara Ditangkap

14 April 2022 16:30

GenPI.co Jateng - Pengoplos minyak goreng curah di Banjarnegara ditangkap aparat Polres Banjarnegara, Kamis (14/4) dini hari.

Modus pelaku yakni membeli minyak goreng curah kemudian mengemasi kembali dengan botol plastik dan diberi label.

Pelaku lantas menjual minyak goreng itu dengan harga kemasan.

BACA JUGA:  5 Kebiasaan Buruk Saat Berpuasa yang Berdampak pada Kesehatan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora, mengatakan penangkapan tersangka berinisial FS warga Banjarnegara ini bermula dari informasi soal banyak botol plastik kosong di rumah pelaku.

"Dari penyelidikan diketahui FS memproduksi minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah," kata Johanson, dikutip Antara, Kamis.

BACA JUGA:  3 Tips Belanja Supaya Tetap Hemat Saat Puasa Ramadan

Botol-botol berisi minyak goreng itu lalu dilabeli sejumlah merek seperti Kelapa Mas, Dua Udang, dan Bulan Mas.

Seusai ditangkap FS menjalani pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara.

BACA JUGA:  Polda Jateng Musnahkan 4 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Dari hasil pemeriksaan itu terungkap pelaku membeli minyak goreng curah seharga Rp380.000 per 25 kilogram.

Kemudian, dia mengemas minyak goreng curah itu ke dalam botol plastik berukuran satu liter.

Setiap botol minyak goreng goreng itu dijual lagi dengan harga Rp20.500.

Hasil penjualan itu pengoplos minyak goreng curah ini meraup untung Rp5.300 per botol.

Dari tangan pelaku polisi menyita sedikitnya 36 dus minyak goreng dalam kemasan satu iter, sebuah drum kosong berkapasitas 200 liter.

Ada pula ratusan jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Pelaku dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perdagangan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG