GenPI.co Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan penerima bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng harus sudah vaksin.
Kebijakan ini dikeluatkan untuk mendukung target capaian vaksinasi booster, bagi warga Jawa Tengah sebanyak 30% pada akhir April.
“Ada intruksi dari provinsi, semua penerima bantuan harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin dosis 1 dulu, yang sudah vaksin 1 harus vaksin dosis 2. Yang sudah vaksin dosis 2 dan sudah memenuhi syarat booster, juga harus booster dulu. Semua bisa dideteksi melalui E-KTP,” kata Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang, Etty Appriliana, dikutip rembangkab.go.id, Kamis (14/4).
Menurut dia, syarat vaksin bagi penerima bantuan merupakan instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Maka drai itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan petugas program keluarga harapan (PKH) dan Dinas Kesehatan.
Dengan begitu, nantinya ada petugas vaksinator di lokasi pencairan bantuan.
Terkait BLT minyak goreng, pembagiannya sekaligus berbarengan dengan penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) periode Mei.
BNPT ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal pencairannya di Kabupaten Rembang akan dilakukan mulai 14 sampai 20 April 2022 mendatang.
Etty membeberkan jumlah penerima BLT minyak goreng ini total ada sebanyak 67.238 penerima.
“BLT minyak goreng tiga bulan Rp 300.000, BPNT Mei Rp 200.000,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News