GenPI.co Jateng - Aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri.
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4).
Tjahjo menjelaskan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil (PNS) dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idulfitri," imbuh dia.
Di sisi lain, Tjahjo mengimbau seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat.
"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idulfitri dengan beberapa syarat perjalanan," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah berlangsung selama 4 hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.
“Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News