GenPI.co Jateng - Wacana mengenai ubah konstitusi demi perpanjang jabatan presiden 3 periode adalah pengkhianat demokrasi.
Isu ini mendapatkan reaksi keras dari masyarakat di berbagai daerah.
Hal ini mengindikasikan upaya ubah konstitusi demi perpanjang jabatan presiden 3 periode adalah masalah sangat serius.
“Ini pengkhianat demokrasi, sehingga kita harus bersuara untuk menolak pandangan seperti ini. Konstitusi ada untuk membatasi kekuasaan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, dikutip Uns.ac.id, Rabu (13/4).
Menurut dia, penyelenggaraan pemilu yang rutin menjadi syarat utama demokrasi.
Maka itu, dilontarkannya isu mengubah konstitusi ini justru menghancurkan semangat demokrasi yang tengah dibangun.
Hal senada juga disampaikan Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Andalas, Feri Amsari.
Feri mengatakan wacana 3 periode dan penundaan pemilu merupakan bertentangan dengan konstitusi Indonesia.
Ketua Constitutional Law Community (CLC) FH UNS, Mochamad Rifqi Hananto, mengatakan webinar itu digelar respons atas isu kontemporer yang dihadapi bangsa ini.
Kali ini dia menawarkan sebuah pandangan alternatif wacana penundaan pemilu dari sudut pandang akademisi.
“Forum ini juga nantinya dapat dimanfaatkan untuk saling berdiskusi dan menimba ilmu pengetahuan,” kata Rifqi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News