THR PNS 2022 Kapan Cair? Ini Gaji Pokok dan Perhitungannya

14 April 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya diberikan 2 minggu sebelum Lebaran atau sekitar pertengahan April 2022.

Tahun ini THR tidak dipotong lagi karena alasan Covid-19. Penyaluran THR dijadwalkan sebelum Idulfitri.

Besaran THR PNS belum diputuskan oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan, seperti dikutip ayobandung.com, Rabu (13/4).

BACA JUGA:  Catat! PSIS Semarang Buka Lowongan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Gaji pokok PNS Golongan I:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

BACA JUGA:  Pendaftaran CPNS Sekolah Kedinasan Dibuka Hari Ini, Cek Link Ini

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Di sisi lain, sejumlah tunjangan yang masuk dalam komponen penyaluran THR sesuai tahun lalu, yakni tunjangan suami atau istri, tunjangan anak PNS, tunjangan makan PNS, tunjangan jabatan PNS, hingga tunjangan umum PNS.

Misalnya, tunjangan makan PNS berbeda-beda.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41.000.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG