GenPI.co Jateng - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya diberikan 2 minggu sebelum Lebaran atau sekitar pertengahan April 2022.
Tahun ini THR tidak dipotong lagi karena alasan Covid-19. Penyaluran THR dijadwalkan sebelum Idulfitri.
Besaran THR PNS belum diputuskan oleh pemerintah.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan, seperti dikutip ayobandung.com, Rabu (13/4).
Gaji pokok PNS Golongan I:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Di sisi lain, sejumlah tunjangan yang masuk dalam komponen penyaluran THR sesuai tahun lalu, yakni tunjangan suami atau istri, tunjangan anak PNS, tunjangan makan PNS, tunjangan jabatan PNS, hingga tunjangan umum PNS.
Misalnya, tunjangan makan PNS berbeda-beda.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41.000.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News