Ini 2 Tersangka Penyebab Kematian Dila, Ternyata Kakak Sepupu

14 April 2022 04:30

GenPI.co Jateng - Polres Sukoharjo menetapkan 2 tersangka kasus penganiayaan bocah perempuan bernama Umairoh Fadlilatunnisa alias Dila (7) yang meninggal dunia, di Dukuh Blateran, Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura Sukoharjo, Selasa (12/4).

Kedua tersangka kakak adik tersebut tak lain adalah sepupu Dila, yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18).

Keduanya sudah ditangkap di rumahnya pada Selasa malam.

BACA JUGA:  Innalillahi! Bocah 7 Tahun di Sukoharjo Tewas, Ada Luka Lebam

"Kami menetapkan 2 tersangka yakni Galih Sukma Buana (24) dan Fajar Nur Hidayat (18). Kedua tersangka merupakan kakak sepupu dari korban Dlila," kata Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (13/4),

Kapolres membeberkan korban meninggal dunia akibat benturan keras pada kepala bagian belakang.

BACA JUGA:  Dilla Korban Penganiayaan di Kartasura Absen Sekolah Sepekan

Luka ini didapat korban setelah mendapat hukuman kakak sepupunya Fajar Nur Hidayat pada Selasa (12/4) sekitar pukul 12.30 WIB.

Tersangka Fajar mengaku menghukum korban dengan menganiayanya.

BACA JUGA:  Kronologi Kematian Dila, Dituduh Mencuri hingga Ditendang

Korban diminta berdiri kemudian kedua kakinya ditendang secara bersamaan.

Hal ini menyebabkan korban terjatuh ke belakang dan bagian kepala terbentur dengan keras ke lantai.

Akibatnya, korban lemas dan sempat diberikan pertolongan oleh istri tersangka lainnya, Galih Sukma Buana, yakni Diana.

Korban juga sempat diberi makan dan obat-obatan, tetapi kondisinya melemah hingga tak sadarkan diri.

"Korban akhirnya dibawa ke rumah sakit pada sore hari. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia," ungkap dia.

Saat diperiksa, tersangka Fajar mengaku menghukum korban karena jengkel.

Dia berkilah sebenarnya tidak berniat untuk menendang korban karena biasa memukulnya menggunakan tangan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 KUHP ayat 1 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan.

Keduanya juga dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG