GenPI.co Jateng - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta menyita aset wajib pajak dengan inisial PT XXX di Sragen.
Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut menunggak pajak mencapai Rp 9,5 miliar.
Aset yang disita berupa 4 unit kendaraan bermotor dengan taksiran nilai aset sebesar Rp 1 miliar.
Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh JSPN KPP Madya Surakarta pada Selasa (12/4) dengan didampingi langsung oleh Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi.
Penyitaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Kepala KPP Madya Surakarta, Guntur Wijaya Edi, mengatakan penyitaan ini dilakukan karena wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Guntur menambahkan langkah-langkah penagihan aktif akan dilakukan jika wajib pajak tidak mengindahkan imbauan dari petugas pajak.
"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan, karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," ungkap Guntur, dalam siaran pers, Rabu (13/4).
Menurut dia, setelah dilakukan penyitaan apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda 4 yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi seluruh petugas di lapangan yang telah bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak untuk mengamankan penerimaan negara.
"Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang hak DJP untuk melakukan penyitaan," jelas Guntur.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News