GenPI.co Jateng - Pemerintah kembali menggelar program mudik Lebaran 2022 gratis bagi masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Peserta harus melengkapi syarat dan ketentuan untuk bisa mengikuti program mudik gratis ini.
Adapun pendaftarannya dibuka secara online pada situs mudikgratishubdat.dephub.go.id.
Dikutip dari mudikgratishubdat.dephub.go.id, Selasa (14/4), mudik gratis ini dibuka mulai 10 April 2022 hingga 24 April 2022.
Berikut langkah-langkah mendaftar program mudik gratis secara online:
- Buka situs mudikgratishubdat.dephub.go.id
- Klik Daftar Mudik pada halaman utama, lalu akan tampil syarat dan ketentuan, kemudian klik tombol Lanjut Daftar yang akan mengarahkan ke bagan data peserta
- Isi data peserta dan penumpang tambahan seperti, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), no handphone yang bisa dihubungi, hingga menjawab pertanyaan terkait vaksin
- Klik Kirim Data Peserta, kemudian anda akan menuju ke halaman Pilih Jadwal
- Cari lokasi keberangkatan mudik dari daftar yang tersedia, kemudian pilih salah satu dari dua opsi yang tersedia
- Terdapat dua opsi tipe mudik, yaitu mudik saja atau mudik balik
- Pilihan Mudik Saja memuat alternatif lokasi pengambilan tiket dan tanggal konfirmasi pengambilan tiket
- Pilihan Mudik Balik menyediakan opsi lokasi kota asal arus balik, pilihan Dengan Motor atau Tanpa Motor.
- Apabila Anda memilih Dengan Motor, masukkan nomor polisi kendaraan, dan klik pilihan lokasi pengambilan tiket serta tanggal konfirmasi pengambilan tiket.
- Jika Anda mudik Tanpa Motor, Anda hanya memilih lokasi pengambilan tiket dan tanggal pengambilan tiket.
- Cek kembali pilihan Anda, dan apabila sesuai, klik tombol Kirim untuk menyimpan QR Code.
- Simpan dan bawa QR Code serta bukti pendaftaran ke lokasi pengambilan tiket.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News