GenPI.co Jateng - Sebanyak dua oknum anggota Polda Jateng dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan alias Propam atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.
Kasus ini bermula saat kedua oknum dari Direktorat Reserse Narkoba ini menggeledah Metya Kusdiyar, 26, warga Solo.
Kedua oknum ini menggeledah rumah Metya di kawasan Baturan, Solo, 5 April 2022.
Mereka langsung masuk begitu saja tanpa menunjukkan surat penggeledahan.
Metya juga sempat diminta tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.
"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polresta Surakarta," kata Metya, dikutip Antara, Selasa (12/4).
Atas perbuatan itu, dia merasa tidak terima atas tuduhan sebagai pengguna narkoba.
Dia lantas melaporkan perbuatan oknum itu ke Propam Polda Jateng.
Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Senoaji, mengatakan laporan tersebut masih didalami.
"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," kata Abiyoso.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News