Oknum Polisi Polda Jateng Dilaporkan ke Propam, Ini Perkaranya

12 April 2022 06:30

GenPI.co Jateng - Sebanyak dua oknum anggota Polda Jateng dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan alias Propam atas dugaan pelanggaran prosedur penggeledahan.

Kasus ini bermula saat kedua oknum dari Direktorat Reserse Narkoba ini  menggeledah Metya Kusdiyar, 26, warga Solo.

Kedua oknum ini menggeledah rumah Metya di kawasan Baturan, Solo, 5 April 2022.

BACA JUGA:  Waduh! Lagi, Polres Boyolali Tangkap Pelaku Klitih, Mohon Waspada

Mereka langsung masuk begitu saja tanpa menunjukkan surat penggeledahan.

Metya juga sempat diminta tes urine yang hasilnya ternyata negatif narkoba.

BACA JUGA:  Mohon Waspada! Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah 3 Hari Ini

"Bahkan KTP saya juga dibawa dan baru dikembalikan beberapa hari setelah kejadian ketika pertemuan di Polresta Surakarta," kata Metya, dikutip Antara, Selasa (12/4).

Atas perbuatan itu, dia merasa tidak terima atas tuduhan sebagai pengguna narkoba.

BACA JUGA:  Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Ini Kata Komnas HAM

Dia lantas melaporkan perbuatan oknum itu ke Propam Polda Jateng.

Pada kesempatan terpisah, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Abiyoso Senoaji, mengatakan laporan tersebut masih didalami.

"Masih didalami oleh paminal untuk menindaklanjuti keterlibatan kedua oknum tersebut," kata Abiyoso.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG