Waduh! Lagi, Polres Boyolali Tangkap Pelaku Klitih, Mohon Waspada

12 April 2022 00:30

GenPI.co Jateng - Polres Boyolali kembali menangkap pelaku klitih yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam terhadap orang tidak dikenal, di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.

Pelaku adalah remaja RA (17) asal warga Margomulyo Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kapolres Boyolali, AKBP Asep Mauludin, mengatakan RA berperan sebagai pembonceng atau joki dari satu pelaku lain, AA (16), warga Banyuanyar.

BACA JUGA:  Meresahkan! 7 ABG Dikukut Polresta Solo Gegara Perang Sarung

RA diketahui melakukan kekerasan dengan menendang korban berinisial SMS yang masih di bawah umur.

"Berkat kerja keras petugas, kasus kekerasan di tempat kejadian perkara Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Jawa Tengah, pada Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB, sudah lengkap. Dua pelaku diamankan semua," kata Kapolres, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Waspada Lur! Polres Boyolali Ungkap Kasus Klitih Pertama

Kapolres membeberkan RA ditangkap petugas di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Sabtu (9/4), sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari pelaku, petugas menyita 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat dengan nomor AD 3851 WFE.

BACA JUGA:  Klitih di Boyolali Terungkap, Gibran: Jangan Terjadi di Solo

"Jika melihat modus yang dilakukan kedua pelaku, ini tindakan klitih, karena menyerang dan melukai korban secara acak padahal tidak ada permasalahan sebelumnya," papar Asep.

Kasus klitih ini menimpa korban SMS (16), warga Desa Pranggon, Kecamatan Andong, Boyolali.

Saat itu SMS bersama dengan 3 orang temannya di depan sebuah toko di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali, pada Selasa (29/3), sekitar pukul 00.15 WIB.

Tidak lama kemudian datang sekelompok orang tidak kenal yang mengendarai sepeda motor berboncengan mengepung korban dan 3 temannya.

Korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang langsung menyabetkan samurai ke arah korban sebanyak 6 kali di depan rumah makan Pitoelas, Dukuh Pelemrenteng Andong.

"Barang bukti senjata tajam samurai, karena oleh pelaku dibuang ke sungai dan hingga sekarang belum ditemukan. Barang bukti lainnya baju yang dipakai oleh korban ada bercak darah dan baju yang dipakai pelaku," jelas dia.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 353 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP sub Pasal 351 (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG