Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Ini Kata Komnas HAM

12 April 2022 05:30

GenPI.co Jateng - Komnas HAM mengklaim tidak ada pelanggaran hak asasi manusia atas meninggalnya anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Sunardi yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, pada Maret 2022.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, M Choirul Anam, mengatakan Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja sesuai prosedur dan prinsip yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Choirul membeberkan pemantauan dan penangkapan atas dr. Sunardi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  Duh! Terduga Teroris Tewas di Sukoharjo Saat Ditangkap Densus 88

“Kami tidak melihat ini (sebagai pelanggaran HAM) kecuali ada bukti lain dan sebagainya, sepanjang yang kami dalami saat ini, kami bertemu keluarganya, kami cek lokasi, kami cek macam-macam, sepanjang itu, kami tidak menemukan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata dia, Senin (11/4).

Menurut dia, kepolisian telah melakukan pendalaman kasus selama 3 tahun sebelum mengawasi dan menetapkan dr. Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

BACA JUGA:  IDI Dampingi Keluarga dr Sunardi yang Tewas Ditembak Densus 88

“(Penetapan) tersangka ini pengembangan dari berbagai keterangan termasuk dokumen putusan pengadilan,” imbuh dia.

Di sisi lain, Densus 88 Antiteror Polri telah membawa surat penangkapan tersangka.

BACA JUGA:  DPR Bela Densus 88 Soal Teroris Tewas di Sukoharjo, Ini Alasannya

Mereka kemudian menangkap dr. Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, 9 Maret 2022.

Komnas HAM menilai surat tugas tersebut menunjukkan Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip legalitas saat bertugas.

Komnas HAM juga menyimpulkan Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip nesesitas dan kehati-hatian saat berusaha menangkap dr. Sunardi.

Namun demikian, dr. Sunardi saat akan ditangkap polisi melawan dan berusaha melarikan diri.

Tersangka sempat menabrak seorang petugas dan mengendarai mobilnya dalam kecepatan tinggi.

Di tengah kejadian itu, polisi yang berada di bak mobil tersangka melepas 9 tembakan, 3 di antaranya tembakan peringatan.

Pengejaran terhadap dr. Sunardi kemudian berhenti setelah dia menabrak pagar beton rumah warga dengan kecepatan tinggi.

Sebanyak 2 polisi yang berada di bak mobil terlempar dan pingsan, sementara dr. Sunardi ditemukan tidak sadar di dalam kendaraan.

Dia dibawa ke Klinik Bhayangkara Polresta Solo untuk pertolongan pertama dan dirujuk ke RS Bhayangkara Semarang hingga akhirnya meninggal dunia.

Komnas HAM memberi 3 rekomendasi untuk kepolisian, yaitu meningkatkan penegakan HAM untuk setiap penindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri, mengembangkan pendekatan humanis dalam menangani kasus terorisme, mengupayakan akuntabilitas, dan transparansi dalam seluruh penegakan hukum tindak pidana terorisme.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG