GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap peredaran uang palsu yang meningkat pada Ramadan dan jelang Idulfitri.
Dalam hal ini, masyarakat diminta waspada ketika menukar uang atau bertransaksi jual beli secara tunai.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan pengedar uang palsu kerap memanfaatkan kelengahan para pedagang atau penjual di pasar yang sibuk melayani pembeli.
Dengan begitu, mereka tidak mengawasi keaslian uang yang diterima.
Terlebih momen tahun baru serta Ramadan dan Idulfitri merupakan momen rawan beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
“Sebaliknya, Ketika ada masyarakat yang menggunakan, membelanjakan, atau mengedarkan uang palsu, maka ada ancaman sesuai perundang-undangan yaitu 15 tahun penjara. Untuk itu, Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam kejahatan jenis ini,” kata dia dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Minggu (10/4).
Kabidhumas meminta masyarakat untuk dapat membedakan uang asli dan palsu dari sejumlah ciri fisik yang ada pada uang tersebut.
Selanjutnya, Kabidhumas memberikan beberapa tips agar masyarakat saat bertransaksi aman dari uang palsu.
Pertama, lakukan transaksi di tempat yang memiliki cukup cahaya.
Kedua, pastikan melakukan penukaran uang di tempat yang resmi.
Terakhir, masyarakat diminta memaksimalkan melakukan transaksi secara nontunai.
“Apabila ada kecurigaan uang yang diterima adalah uang palsu, masyarakat jangan ragu menolak serta meminta ganti dengan uang yang lain,” papar dia.
Akan tertapi, jika masyarakat sudah terlanjur menerima, dia mengimbau agar uang yang diduga palsu tetap simpan dan jangan digunakan.
“Warga agar segera lapor ke kantor polisi terdekat atau meminta klarifikasi ke bank atau langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News