GenPI.co Jateng - Pernikahan yang tidak tercatat di lembaga pernikahan berisiko tinggi karena tidak memiliki perlindungan hukum.
Selain itu, perkawinan semacam ini tidak ada ikatan hukum dan tidak berdampak secara hukum. Maka, anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tidak tercatat ini tidak memiliki perlindungan hukum.
Perkawinan tak tercatat ini juga dapat memberikan dampak yang tidak sederhana. Salah satunya dikhawatirkan dapat menyuburkan pernikahan siri di masyarakat.
"Pernikahan tidak tercatat akhirnya menimbulkan persoalan, banyak perceraian, perceraian ketika akan menikah lagi juga susah akhirnya harus isbat perkawinan dan isbat perceraian. Dampak administrasinya tidak ada, karena kami mencatat sesuai fakta yang ada," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Temanggung, Bagus Pinuntun, Kamis (9/12).
Menurut dia, ada sejumlah alasan perkawinan warga ini tak tercatat pada lembaga pernikahan.
Pertama, pasangan yang tidak mencatatkan perkawinan mereka pada lembaga hukum kemungkinan tidak memiliki dokumen pernikahan.
Kedua, bisa jadi dokumen mereka hilang dan tidak mau mencari.
Ketiga, memang betul-betul tidak tercatat seperti nikah siri atau nikah menurut kepercayaannya masing-masing.
Bagus menjelaskan status pernikahan ini sebenarnya semua diakui undang-undang.
Ia menyebutkan Disdukcapil Kabupaten Temanggung menerbitkan dokumen pernikahan 380.000 lebih.
"Sebanyak 96.000 datanya belum tercatat. Ketika yang bersangkutan tidak memiliki dokumen tentang pernikahan otomatis di kami tidak tercatat pernikahannya," imbuh dia.
Ia menjelaskan pernikahan ada tercatat dan tidak tercatat.
Perkawinan dicatatkan di lembaga pernikahan, yang beragama Islam di kantor urusan agama (KUA) dan kemudian dilaporkan pada Disdukapil.
Sedangkan selain beragama Islam, pencatatan pernikahan melalui pengadilan selanjutnya dicatatkan di dinas.
Sementara itu, Bupati Temanggung, M Al Khadziq, menambahkan pasangan yang tidak atau belum mencatatkan perkawinannya tetap bisa memperoleh kartu keluarga (KK).
"Secara substansi kebijakan tersebut ditempuh dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, khususnya bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri sehingga anak tersebut jelas disebutkan siapa bapak biologisnya," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News