GenPI.co Jateng - Kini mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) semakin mudah dengan adanya pelayanan terpusat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Solo.
Di MPP Kota Solo, perpanjangan SIM memanfaatkan aplikasi RINGKES untuk memangkas antrean yang biasanya mengular.
Dikutip surakarta.go.id, Sabtu (9/4), ada 3 tahapan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM.
Ini meliputi tahap pendaftaran, tes kesehatan, dan perpanjangan SIM.
Caranya, unduh aplikasi RINGKES di Play Store lalu pada kolom paling bawah pilih antrean SIM/POLRESTA.
Langkah selanjutnya isikan nomor telepon untuk mendaftar antrean.
Berikutnya pilih kolom Lihat Tiket dan masukan kembali nomor telepon yang sebelumya digunakan untuk mendaftar antrean.
Terakhir, tukarkan barcode dan scan kepada petugas di loket antrean.
Antrean ini bisa didapat melalui aplikasi RINGKES mulai pukul 00.00 WIB dan akan ditutup apabila kuota sudah terpenuhi.
Kuota pendaftaran untuk Senin-Kamis, yaitu 20 pendaftar dan Jumat hanya 10 pendaftar.
Tahapan selanjutnya adalah tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Kamu bisa mengisi Simpel Pol dengan mengunduh aplikasi tersebut terlebih dahulu atau bisa juga membuka laman https://simpelpol.id/.
Ikuti instruksinya dan tes kesehatan pun bisa dilakukan secara praktis tanpa harus pergi ke klinik.
Terakhir, tahapan paling penting adalah perpanjangan SIM.
Syarat yang dibutuhkan haruslah terpenuhi dan tidak boleh ada yang tertinggal atau pun terlewat.
Bagi pemohon yang sudah terdaftar ke dalam sistem antrean, maka harus datang ke MPP Kota Solo di Jalan. Jendral Sudirman No 5 Solo.
Jangan lupa membawa fotokopi KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing 2 lembar.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News