GenPI.co Jateng - Pencairan dana bantuan partai politik atau banpol di Kudus dilakukan menunggu hasil audit BPK atas laporan dana serupa tahun lalu selesai.
Meski demikian, sejumlah parpol meminta pencairan dana banpol dipercepat.
“Namun, kami tetap menunggu hasil pemeriksaan oleh BPK,” kata Kepala Kantor Kesbangkol Kudus, Harso Widodo, dikutip Antara, Jumat (8/4).
Nilai banpol Kudus ini naik hampir 100 persen dari semula Rp2.550 per suara menjadi Rp5.000 per suara.
Pencairan ini akan dibagi ke dalam dua tahap yakni pertama senilai Rp2.550 per suara dan sisanya Rp2.450 per suara.
Menurut Harso, dana banpol ini sudah dianggarkan melalui APBD murni 2022 senilai Rp2,36 miliar.
Anggaran itu sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan menjadi Rp5.000 per suara.
Dia berharap penambahan dana banpol ini mendukung operasional biaya internal parpol sekaligus memperkuat pendidikan politik bagi masyarakat.
Ada sepuluh parpol yang menerima dana banpol di Kudus.
Mereka terdiri atas Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News