GenPI.co Jateng - Pemkab Banyumas menggandeng Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI terkait penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara BP2MI dengan Pemkab Banyumas di Banyumas, Rabu (6/4).
Pemkab Banyumas berharap kerja sama ini bisa memperkuat perlindungan bagi calon PMI dan PMI asal Banyumas.
“Menghadirkan negara memberikan perlindungan bagi PMI secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja baik dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein, dikutip Banyumaskab.go.id, Kamis (7/4).
Perlindungan PMI merupakan kewajiban negara demi menjamin kesejahteraan, kenyamanan dan pemenuhan hak dasar pekerja migran termasuk anggota keluarganya.
Dia meminta masyarakat memanfaatkan kerja sama ini demi meningkatkan keselamatan dan perlindungan pekerja migran.
“Yang paling penting memiliki status legal,” kata dia.
Kepala Disnakerkop UKM Banyumas, Joko Wiyono, mengatakan sebelum PMI diberangkatkan, Pemkab Banyumas menggelar pendidikan dan pelatihan, terlebih dahulu.
Kemudian, PMI juga akan mendapatkan fasilitas selama proses kepulangan jika terjadi peperangan, wabah penyakit, deportasi, bencana alam, dan kendala lainnya sesuai kewenangan.
Pemkab juga memberikan perlindungan kepada PMI baik sebelum bekerja maupun setelah bekerja.
Peran lainnya adalah mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI bersama dengan BP2MI.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News