Ini Syarat Lengkap Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jateng

08 April 2022 05:00

GenPI.co Jateng - Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi (KI) masa jabatan 2022-2026.

Pelaksanaan rekrutmen dilakukan, seiring dengan tuntasnya masa pengabdian anggota komisi periode 2018-2022.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Darodji, mengatakan masa pendaftaran dibuka mulai 13 April 2022 hingga 27 April 2022 pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA:  Stok Bawang Putih, Daging Sapi, dan Ayam di Jateng Bikin Waswas

Seleksi calon anggota KI Jateng ini akan dilakukan dalam 3 tahapan.

“Tahap pertama untuk seleksi administrasi rencananya digelar tanggal 21-27 April, disusul tes potensi seusai lebaran pada 13 Mei 2022. Adapun, tahap ketiga meliputi psikotes, dinamika kelompok diselenggarakan antara tanggal 13-24 Juni 2022, serta wawancara direncanakan dari tanggal 27-28 Juni 2022,” ujar dia, dikutip jatengprov.go.id, Kamis (7/4).

BACA JUGA:  Warga Miskin Jateng Bisa Daftar Pengajuan Bantuan, Begini Caranya

Menurut dia, pendaftaran dibuka untuk seluruh WNI yang tidak pernah dipidana minimal 5 tahun.

Selain itu, memegang teguh integritas menjadi bagian dari syarat calon peserta.

BACA JUGA:  BMKG: Waspada Hujan Deras di Pantura dan Pegunungan di Jateng

“Mereka juga dituntut memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik, serta paham akan pengetahuan di bidang keterbukaan informasi publik. Usianya minimal 35 tahun serta sehat jiwa raga,” papar dia.

Syarat kelengkapan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, yakn surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 10.000, daftar riwayat hidup, dan foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar.

Selain itu, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, salinan Ijazah terakhir yang dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih, dan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000.

Seluruh persyaratan peserta dapat dikirimkan ke sekretariat Tim Seleksi Komisi Informasi Jateng pada Diskominfo Jawa Tengah di Jalan Menteri Supeno I / 2 Semarang.

Keterangan lebih lanjut, dapat dilihat pada laman jatengprov.go.id, ppid.jatengprov.go.id, diskominfo.jatengprov.go.id/landing/, atau kipjateng.jatengprov.go.id.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG