Terdakwa Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun, Kejari Banding!

07 April 2022 13:00

GenPI.co Jateng - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Solo melakukan banding atas putusan vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait kasus penganiayaan kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS.

PN Solo memvonis kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus yang menyebabkan peserta Diklatsar Menwa, Gilang Endy Saputra (21), meninggal dunia.

"Kejaksaan melalui JPU upaya banding atas putusan vonis hakim 2 tahun penjara terhadap terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), telah disampaikan ke PN Surakarta, Rabu (6/4) ini," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Solo, Cahyo Madiastrianto.

BACA JUGA:  Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata

Cahyo menyebut vonis kepada terdakwa berbeda dengan tuntutan JPU dalam yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.

Hakim dalam vonis kepada kedua terdakwa menggunakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis 2 tahun penjara.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan

"Kami melakukan upaya hukum banding terkait vonis hakim terhadap kedua terdakwa kasus Diklatsar Menwa UNS karena ada unsur-unsur penganiayaan," imbuh Cahyo.

Banding JPU dilakukan juga dengan mempertimbangkan yang memberatkan karena kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.

BACA JUGA:  Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Selain itu, keduanya menyebabkan nyawa orang lain hilang yang tidak mungkin bisa diganti.

JPU yakin upaya hukum banding tersebut, berbicara berdasarkan fakta-fakta selain alat bukti yang ada.

JPU tetap yakin unsur penganiayaan yang dibuktikan dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Upaya hukum banding ini, menjadi hak jaksa penuntut umum dan terdakwa, dalam waktu 7 hari. PN akan menindaklanjuti dan akan turun ke Pengadilan Tinggi (PT), apa keputusannya jika ada upaya hukum lagi ke Mahkamah Agung (MA)," ungkap dia.

Sebelumnya, Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22), dalam sidang kasus kegiatan Diklatsar Menwa UNS, di Pengadilan Negeri Solo, Senin (4/4).(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG