Hadeh! 3 Remaja di Magelang Diciduk Gegara Jual Obat Mercon

07 April 2022 07:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 orang ditahan karena diduga menjual bahan peledak berupa bubuk atau obat mercon seberat 8 kilogram (kg) di Kabupaten Magelang.

Ketiga penjual bubuk mercon tersebut diamankan di Mapolres Magelang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan bubuk mercon atau petasan di Kecamatan Mungkid.

BACA JUGA:  Keren Pol! Salatiga, Magelang, dan Solo Jadi Kota Paling Toleran

"Ketiga orang yang kami amankan masing-masing berinisial SD (18) warga Kecamatan Mungkid, kemudian IN (18) dan MN (18) keduanya warga Kecamatan Salam. MN masih berstatus pelajar," kata Kapolres, Rabu (6/4).

Kapolres membeberkan Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang mengamankan tersangka SD beserta barang bukti 4 kg bubuk mercon jadi pada hari Senin (4/4) sekitar pukul 21.30 WIB

BACA JUGA:  Tradisi Sadranan Desa Polengan Magelang, Ada Tumpeng dan Gunungan

Berdasarkan keterangan tersangka SD, yang bersangkutan membeli bubuk mercon melalui Facebook dari IN pada Minggu (3/4) dan Senin (4/4) dengan harga Rp 23.000 per ons.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan, kemudian mengamankan tersangka IN dan tersangka MN. Dari 2 tersangka ini, didapati barang bukti 4 kg bubuk mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon," papar dia.

BACA JUGA:  Syukurlah! Harga Sembako di Kota Magelang Stabil, Ini Daftarnya

Kapolres menyebut sejumlah barang bukti disita dari para tersangka.

Ini meliputi 4 kg obat mercon sudah jadi, 2 unit handphone milik tersangka, 2 kg brom, 5 kg potasium, 3 ons belerang, dan 3 buah baki untuk meracik obat Mercon.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yaitu barang siapa membuat, menyimpan, dan menjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membuat petasan tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, material bahkan korban jiwa,” jelas dia.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG