Tak Bawa Hasil Skrining Covid-19, Tiket KA Kembali 100%, Tapi

07 April 2022 06:00

GenPI.co Jateng - PT KAI akan mengembalikan tiket 100% bagi penumpang yang tidak lolos skrining sebagai syarat naik kereta api (KA) jarak jauh.

Hal ini khususnya bagi penumpang KA dengan keberangkatan 5-7 April 2022.

Dalam hal ini, mereka tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau tes antigen dapat melakukan pembatalan dengan pengembalian bea 100%.

BACA JUGA:  Simak Jadwal Layanan Vaksinasi Covid-19 di Solo pada Malam Hari

Adapun ketentuan lengkapnya sebagai berikut. Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau contact center 121 melalui WA 08111 2111 121.

Pembatalan dilakukan paling lambat H+7 serta mendapat pengembalian bea sebesar 100%

BACA JUGA:  Simak! Syarat Terbaru Naik KA Lokal dan Aglomerasi Mulai Hari Ini

Selain itu, pembatalan di loket stasiun dilakukan langsung tunai.

Sedangkan di Contact Center 121 WA 08111 2111 121 skema transfer 1x24 jam dari tanggal proses pembatalan.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Mudik Lebaran 2022

"Syarat naik KA jarak jauh masih tetap. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, dalam siaran pers, Rabu (6/4).

Syarat penumpang KA jarak jauh, yakni bagi penumpang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.

Bagi vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam, sedangkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Supriyanto menambahkan untuk keberangkatan KA pada 8 April dan seterusnya, bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak membawa hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau test antigen 1x24 jam, akan diarahkan untuk membatalkan tiketnya.

Namun demikian, ada bea batal 25% dengan ketentuan, yakni proses pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, dilakukan di stasiun pembatalan yang ditunjuk serta pembatalan dapat diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG