GenPI.co Jateng - Sebanyak 97,2 liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar ditemukan Satgas Pangan Polda Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Kendal.
Ada dugaan, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Simamora, mengatakan temuan itu diperoleh saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal.
Selain itu, pihaknya mendapati kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI.
"Kami menemukan minyak goreng kemasan dengan merek Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai dengan izin edar pada kemasannya," kata dia, Rabu (6/4).
Petugas mengamankan sebanyak 97,2 liter minyak goreng dalam kemasan bemerek Gulent.
Pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana perdagangan atau perlindungan konsumen.
Di sisi lain, Johanson menyebutkan pihaknya masih menelusuri keberadaan pabrik minyak goreng bermerek Gulent tersebut.
Pabrik Gulent ini diduga berlokasi di Jakarta Utara.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan akan mengklarifikasi pemilik merek tersebut," jelas dia.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News