GenPI.co Jateng - Sebanyak 14 remaja diciduk lantaran kerap melempari kereta api atau KA dengan batu di jalur sepanjang Purwosari – Gawok.
Mereka dibawa ke Polsek Laweyan untuk dibina di hadapan orang tua masing-masing.
Penangkapan ke-14 remaja ini bermula dari rekaman video para remaja berlarian untuk menghindari kejaran petugas keamanan stasiun.
Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, mengatakan perbuatan iseng kerap kali melatarbelakangi pelemparan kereta api.
Namun, akibatnya bisa fatal untuk penumpang serta petugas.
“Kami tekankan agar mereka tidak melakukan perbuatan tersebut karena membahayakan dan terancam hukuman pidana," ujar Supriyanto, Rabu (6/4).
Menurut dia, aksi yang menyebabkan korban jiwa bisa dikenai hukuman selama 20 tahun penjara.
"Kami mengimbau tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," sambung dia.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain di area jalur KA.
"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Karena keasikan bermain, seringkali berujung maut, " tegasnya.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180.
Dalam pasal itu disebut setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News