Mau Belanja dan Wisata di Kudus? Siapkan Dulu Aplikasi Ini

09 Desember 2021 12:00

GenPI.co Jateng - Bagi warga yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan atau pun masuk objek wisata di Kabupaten Kudus, perlu menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan objek wisata melengkapi kode batang aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.

Cara ini untuk mengecek kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 setiap pengunjung.

BACA JUGA:  Bupati Kudus Instruksikan Validasi Data Covid-19

Nantinya, melalui aplikasi tersebut, pengelola objek wisata maupun pusat perbelanjaan akan mengetahui seseorang telah divaksin atau belum dengan melakukan scan kode batang di pintu masuk. 

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi itu secara gratis di Google Play Store atau App Store.

BACA JUGA:  Faskes di Kudus Door to Door Percepat Vaksinasi Lansia

Selanjutnya, masyarakat kemudian melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

"Hal itu, sesuai perintah dari instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru bahwa daerah diminta menyosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi secara gencar sebagai syarat untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik," kata Bupati Kudus, Hartopo, Kamis (9/12).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Sekolah Rusak di Kudus Diperbaiki

Pihaknya berharap dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat semakin sadar bahwa vaksin Covid-19 penting untuk kepentingan bersama.

Dengan begitu, masyarakat agar tidak mudah tertular maupun menularkan virus kepada orang lain.

Di sisi lain, ia meminta setiap pengelola tempat publik menerapkan protokol kesehatan. 

Prokes ini mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Pihaknya akan mengawasinya dengan ketat untuk memastikan apakah pusat perbelanjaan maupun objek wisata benar-benar sudah menerapkan protokol kesehatan.

Di samping itu, Pemkab Kudus akan menyusun peraturan bupati untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru.(ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG