GenPI.co Jateng - Bagi warga yang ingin berbelanja di pusat perbelanjaan atau pun masuk objek wisata di Kabupaten Kudus, perlu menyiapkan aplikasi Peduli Lindungi.
Hal ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Kudus yang mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan dan objek wisata melengkapi kode batang aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk.
Cara ini untuk mengecek kepemilikan sertifikat vaksin Covid-19 setiap pengunjung.
Nantinya, melalui aplikasi tersebut, pengelola objek wisata maupun pusat perbelanjaan akan mengetahui seseorang telah divaksin atau belum dengan melakukan scan kode batang di pintu masuk.
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi itu secara gratis di Google Play Store atau App Store.
Selanjutnya, masyarakat kemudian melakukan pendaftaran agar bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.
"Hal itu, sesuai perintah dari instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru bahwa daerah diminta menyosialisasikan aplikasi Peduli Lindungi secara gencar sebagai syarat untuk memasuki atau menggunakan fasilitas publik," kata Bupati Kudus, Hartopo, Kamis (9/12).
Pihaknya berharap dengan adanya aplikasi tersebut masyarakat semakin sadar bahwa vaksin Covid-19 penting untuk kepentingan bersama.
Dengan begitu, masyarakat agar tidak mudah tertular maupun menularkan virus kepada orang lain.
Di sisi lain, ia meminta setiap pengelola tempat publik menerapkan protokol kesehatan.
Prokes ini mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Pihaknya akan mengawasinya dengan ketat untuk memastikan apakah pusat perbelanjaan maupun objek wisata benar-benar sudah menerapkan protokol kesehatan.
Di samping itu, Pemkab Kudus akan menyusun peraturan bupati untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri menghadapi liburan Natal dan Tahun Baru.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News