GenPI.co Jateng - Warga miskin di Jawa Tengah yang belum terdata untuk mendapat bantuan pemerintah, kini bisa mendaftar secara mandiri.
Namun demikian, selanjutnya akan dilakukan verifikasi mulai tingkat desa.
“Masyarakat boleh kok saat ini mendaftarkan diri untuk menjadi penerima bantuan, dengan syarat membawa KTP, membawa KK, mendaftarkan di desa,” tutur Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dikutip jatengprov.go.id, Rabu (6/4).
Setelah terdaftar, selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa untuk membahas kondisi warga yang layak masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Hasilnya akan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita acara tersebut digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap, melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi, kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa atau kecamatan.
Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk keperluan laporan verifikasi dan validasi kepada bupati/ wali kota.
Selanjutnya, bupati/wali kota menyampaikan verifikasi dan validasi data yang sudah disahkan gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
Namun demikian, kendalanya adalah petugas input data ke sistem.
Tidak setiap desa memiliki tenaga yang menguasai informasi teknologi (IT).
Pihaknya mengusulkan agar saat dilakukan verifikasi dan validasi, kepala desa dikumpulkan di kecamatan sekaligus dilakukan input data.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News