Mantap! 563 Botol Miras di Kebumen Dimusnahkan

05 April 2022 17:30

GenPI.co Jateng - Sebanyak 563 botol minuman keras alias miras berbagai merek di Kebumen dimusnahkan, Senin (4/4).

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, mengapresiasi upaya Satpol PP Kebumen menciptakan keamanan dan ketertiban dengan menyita miras.

Pemusnahan itu sudah melalui proses persidangan dan barang bukti dimusnahkan demi menjaga ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:  Gerakan Bulan Sedekah Jepara Dibuka, Targetnya Rp1,5 M

Dia meminta Satpol PP terus berkolaborasi dengan Polres Kebumen, Kodim dan Kejari dalam menegakkan Perda.

"Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat,” kata Arif, dikutip Kebumenkab.go.id, Senin.

BACA JUGA:  Simak! Syarat Terbaru Naik KA Lokal dan Aglomerasi Mulai Hari Ini

Arif juga meminta Satpol PP menertibkan spanduk-spanduk yang usang demi menjaga keindahan dan kenyaman wajah kota.

Kepala Satpol PP Kebumen, Udy Cahyono, mengatakan penyitaan miras yang dimusnahkan dimulai sejak 2020 lalu.

BACA JUGA:  Wuih! PSIS Bakal Punya Kantor Baru, Konon Termegah di Liga 1

Pemusnahan ini lama lantaran harus menunggu proses hukum di pengadilan.

"Jumlahnya ada 563 dari berbagai jenis dan merek," ujar dia.

Dia memastikan selama Ramadan Satpol PP akan merazia indekos yang dicurigai banyak pasangan tak resmi dalam satu kamar.

Apabila tertangkap mereka akan dilakukan pembinaan.

"Untuk penataan spanduk sedang kita inventarisir mana yang memang sudah lapuk termasuk yang tidak izin, dan tidak berbayar," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG