GenPI.co Jateng - Pada triwulan I, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus berhasil Selamatkan potensi kerugian negara dari peredaran rokok ilegal senilai Rp3,1 miliar.
Angka ini dihitung dari tarif cukai sigaret kretek termurah senilai Rp600 per batang.
Kemudian, tarif itu ditambah PPN sebesar 9,1 persen dikalikan harga jual eceran sekitar Ro1.020.
“Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus, Dwi Prasetyo Rini, dikutip Antara, Selasa (5/4).
Pada periode yang sama Bea Cukai kudus menyita sedikitnya 4 juta batang rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu.
Nilai barang bukti yang disita ini setara dengan Rp4,6 miliar yang berasal dari 26 kasus penindakan.
"Dari jumlah penindakan tersebut, separuhnya dari Kabupaten Jepara dan selebihnya dari berbagai daerah yang menjadi kewenangan KPPBC Kudus," sambung dia.
Dia menduga penindakan pelanggaran akan terus bertambah karena masih banyak pelanggaran rokok ilegal.
Penindakan ini penting guna menyelamatkan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal.
Tingginya peredaran rokok ilegal di Jepara ini membuat Pemkab setempat gencar mensosialisasikan pemberantasan rokok tak resmi itu.
Pemkab Jepara berencana mendirikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang menampung para pengusaha ilegal agar menjadi legal.
Tak hanya itu, Jepara juga berkomitmen memberikan kemudahan izin bagi pelaku peredaran rokok ilegal agar usahanya menjadi legal.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News