GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah tidak akan melakukan penyekatan pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Sebagai gantinya, nanti akan ada pos pemeriksaan atau check point di sejumlah titik di wilayah perbatasan.
Hal ini diungkapkan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, yang menyatakan tidak akan ada penyekatan pada masa libur Natal dan akhir tahun
"Check point, bukan penyekatan. Fungsinya sebagai kontrol manusia dan barang," kata Kapolda, Rabu (8/12).
Kapolda membeberkan pos pemeriksaan ini akan ada di berbagai titik terutama di wilayah perbatasan dengan provinsi lain, seperti dengan Jawa Barat dan Jawa Timur.
Di sisi lain, pada check point ini pelaku perjalanan akan diminta menunjukkan kelengkapan dokumen atau syarat.
Syarat-syarat untuk pelaku perjalanan seperti vaksinasi Covid-19, hasil tes antigen/PCR negatif, serta surat keterangan lainnya.
Menurut dia, sejumlah syarat ini mesti dipenuhi untuk melakukan perjalanan pada masa pandemi.
Di samping itu, penerapan protokol kesehatan menjadi hal yang utama meski kasus Covid-19 terus melandai serta capaian vaksinasi di Jateng sudah di atas 70%.
Selain itu, pihaknya juga kembali mengaktifkan sebanyak 8.600 posko PPKM di tingkat kelurahan.
Posko ini bertugas mendata warga masuk dan keluar daerah pada momen libur Nataru nanti.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News