Edan! Ayah Kandung di Jepara Tega Perkosa Anak saat Sakit

05 April 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Aksi bejat dilakukan ayah kandung S (35), warga Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, tega memperkosa anaknya AS yang masih berusia 12 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke ibunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Pelaku selanjutnya dibekuk Satreskrim Polres Jepara Polda Jateng.

BACA JUGA:  Polda Jateng Tetapkan Tersangka Mafia Tanah, Kasus Apa Ya?

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pada Jumat, 29 Oktober 2021.

“Penangkapan S oleh Resmob Satreskrim Polres Jepara setelah mendapatkan informasi tersangka berada di rumah yang sebelumnya sempat kabur sejak dilaporkan istrinya,” kata Kapolres, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Selasa (5/4).

BACA JUGA:  Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas

Dari informasi tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan didapati tersangka di rumah dan langsung menangkapnya.

Dari pengakuan korban, dia diperkosa sang ayah sebanyak 5 kali di rumahnya.

BACA JUGA:  Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Saat korban sedang sakit dan kondisi rumah sepi karena ibunya pergi bekerja.

Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatannya dengan memaksa korban karena pengaruh pil.

Tersangka S mendekam di tahanan Mapolres Jepara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG