GenPI.co Jateng - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memudahkan warga untuk membuat akta kelahiran, lho.
Caranya adalah cukup melalui aplikasi Dukcapil dalam Genggaman.
Melalui aplikasi tersebut, warga Solo dapat membuat akta kelahiran dengan jangka waktu pelayanan satu hari.
Hal ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah.
Dikutip surakarta.go.id, Selasa (5/4), sejumlah persyaratan harus disiapkan.
Ini meliputi formulir biodata keluarga, formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI, KK, surat keterangan kelahiran, buku nikah atau kutipan akta perkawinan kedua orang tua, KTP saksi, pengantar RT dan RW, berita anak dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran, SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak memiliki surat nikah atau kutipan akta perkawinan.
Adapun mekanisme pengajuannya, yakni pertama pemohon mendaftar pada aplikasi Dukcapil dalam Genggaman, dengan memilih menu Akta Kelahiran.
Selanjutnya, mengunggah persyaratan secara lengkap kemudian pengajuan yang sudah sesuai akan dikonfirmasi.
Jika sudah lengkap dan sesuai akan dikirim pesan melalui Whatsapp, berkenaan dengan waktu serta tempat pengambilan dokumen.
Bagaimana pun akta kelahiran merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap warga negara.
Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas anak, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nama orang tua, dan tandatangan pejabat yang berwenang.
Akta kelahiran juga sebagai bukti status hubungan anak dengan orang tua secara resmi diakui negara.
Dengan begitu, anak akan memiliki hak-hak kewarganegaraannya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News