GenPI.co Jateng - Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Demak dikurangi alias pulang lebih awal.
Berdasarkan surat edaran yang diteken Sekretaris Daerah Singgih Setyono, ASN yang bekerja di OPD dengan sistem lima hari kerja, jam kerja berlaku mulai 7.30 – 14.45 WIB.
Khusus hari Jumat, ASN bekerja mulai pukul 7.00 – 11.00 WIB.
Sementara itu, bagi ASN yang bekerja di OPD dengan enam hari kerja, Senin – Kamis berlaku jam kerja pukul 7.30 – 13.45 WIB.
Kemudian, pada Jumat bekerja pukul 7.30 – 11.00 WIB dan Sabtu pukul 7.30 – 11.30 WIB.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Demak, Endah Cahyarini, mengatakan penetapan jam kerja itu sudah disosialisasikan kepada seluruh OPD dan BUMD.
Dengan demikian, pelayanan di tiap-tiap OPD bisa menyesuaikan kebijakan tersebut.
“Para pimpinan OPD dapat memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan serta tetap melaksanakan protokol kesehatan,” kata Endah, dikutip Demakkab.go.id, Senin (4/4).
Dia meminta para ASN jangan bermalas-malasan untuk bekerja meski di tengah menjalankan puasa.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News