Tok! 2 Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

04 April 2022 17:00

GenPI.co Jateng - Terdakwa kasus pendidikan latihan dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS Solo divonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (4/4).

Pada sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto menyatakan terdakwa 1, Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa 2, Faizal Pujut Juliono (22), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.

“Hal tersebut sebagaimana dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada 2 terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” kata Ketua Mejelis Hakim, Suprapti, Senin.

BACA JUGA:  Lengkap! Berkas dan Tersangka Diksar Menwa UNS Dilimpahkan Kejari

Masa hukuman keduanya dikurangi dengan masa penangkapan hingga penetapan terdakwa menjadi terpidana.

Selain itu, mejelis hakim juga menetapkan semua barang bukti akan dikembalikan kepada saksi.

BACA JUGA:  Korban Diklatsar Menwa UNS Ini Meninggal Dipukul Replika Senjata

Helm besi warna hijau No03 hingga 42 dikembalikan Menwa UNS.

Sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering berubah.

BACA JUGA:  Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Minta Dibebaskan dari Tuntutan

Di sisi lain, usia keduanya yang masih muda termasuk hal meringankan sehingga diharapkan perilakunya bisa berubah.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

Sedangkan Majelis hakim memvonis 2 tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

"Namun, semua itu, kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," jelas JPU, Sri Ambar Prasongko.

Kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21) meninggal dunia.

JPU menyebut keduanya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG