GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, memastikan semua buruh di wilayahnya digaji sesuai UMK 2022.
Hal ini mengacu pada hasil pemantauan tim yang tidak menemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah ketentuan UMK 2022.
Pada 2022 ini nilai UMK Kudus sebesar Rp2.293.058,26.
“Pemantauan kepatuhan UMK dimulai sejak pekan kedua Februari dan berakhir pada 31 Maret 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip Antara, Senin (4/4).
Dia mengatakan aduan soal upah buruh juga nihil.
Sebab, kenaikan UMK tahun ini sangat kecil dibandingkan tahun lalu yang hanya selisih 0,09 persen.
Dengan demikian, seharusnya tidak ada perusahaan yang membayarkan upah buruhnya di bawah ketentuan.
Pemantauan ini melibatkan perwakilan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
Pemantauan ini menyasar perusahaan skala menengah hingga besar dengan jumlah sekitar 80 perusahaan.
Selain memantau penerapan upah, Pemkab Kudus juga memantau terkait penerapan struktur skala upah.
"Mayoritas perusahaan yang menjadi objek pemantauan UMK 2022 juga sudah menerapkan skala upah," ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News