Pemkab Kudus Pastikan Buruh Kudus Digaji Sesuai UMK

04 April 2022 16:30

GenPI.co Jateng - Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, memastikan semua buruh di wilayahnya digaji sesuai UMK 2022.

Hal ini mengacu pada hasil pemantauan tim yang tidak menemukan perusahaan yang membayar gaji di bawah ketentuan UMK 2022.

Pada 2022 ini nilai UMK Kudus sebesar Rp2.293.058,26.

BACA JUGA:  Puasa, Penderita Stroke Harus Perbanyak Protein dan Serat

“Pemantauan kepatuhan UMK dimulai sejak pekan kedua Februari dan berakhir pada 31 Maret 2022,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dikutip Antara, Senin (4/4).

Dia mengatakan aduan soal upah buruh juga nihil.

BACA JUGA:  Tenar Lurr! Stok Pertalite di Jawa Tengah Aman 11 Hari ke Depan

Sebab, kenaikan UMK tahun ini sangat kecil dibandingkan tahun lalu yang hanya selisih 0,09 persen.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada perusahaan yang membayarkan upah buruhnya di bawah ketentuan.

BACA JUGA:  Antisipasi Stunting, Ibu Hamil dan Menyusui Solo Diberi Vitamin

Pemantauan ini melibatkan perwakilan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Pemantauan ini menyasar perusahaan skala menengah hingga besar dengan jumlah sekitar  80 perusahaan.

Selain memantau penerapan upah, Pemkab Kudus juga memantau terkait penerapan struktur skala upah.

"Mayoritas perusahaan yang menjadi objek pemantauan UMK 2022 juga sudah menerapkan skala upah," ujar dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG