Kapok! 2 Pemuda Geng Motor di Pati Ditangkap Gegara Lakukan Ini

04 April 2022 14:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pemuda anggota geng motor asal Kabupaten Pati ditangkap Polres Pati karena menjalankan aksi kejahatan di muka umum.

Setidaknya kedua anggota geng motor Headless ini telah beraksi sebanyak 6 kali.

Keduanya dibekuk setelah polisi mendapatkan laporan pada Rabu (23/3) lalu.

BACA JUGA:  Wara-wara! Nama Jalan Depan Kantor Bupati Demak Diganti

Keduanya berasal dari Kecamatan Pati berinisial RAF (18) dan DAT (18).

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing, menyampaikan kasus terakhir yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (23/3) sekitar pukul 01.30 WIB.

BACA JUGA:  Polres Pati Sosialisasi Syarat SIM dan STNK, Wajib Punya BPJS!

Peristiwa ini terjadi di di Jalan Kembangjoyo, tepatnya di depan Coffee Untiq Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

“Sudah enam kali berulah mereka. Aksi terakhirnya dilakukan dini hari, di depan tempat nongkrong Coffee Untiq. Setelah laporan kami terima 23 Maret, team Resmob langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap dia, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Senin (4/4).

BACA JUGA:  Bejat! Ngaku Dukun, Pemuda Pati Cabuli 2 Anak di Bawah Umur

Kapolres membeberkan sebelumnya mereka terlibat aksi pengeroyokan dan penganiayaan kepada 5 orang tak dikenal di depan Indomart Simpang Lima Pati.

Total ada 10 anggota geng motor Headless yang terlibat.

Geng ini juga pernah pernah melakukan aksi tawuran di perempatan Jago Pati pada Desember 2021.

Di bulan yang sama, mereka kembali melakukan aksi pengeroyokan kepada dua orang pemuda yang tak dikenal di jalan raya turut Dukuh Runting, Desa Muktiharjo Kecamatan Pati.

Selanjutnya pada Januari 2022 mereka pernah melakukan tindakan pengancaman kepada 3 orang pengguna jalan di Jembatan Tanjang.

Selain itu, mereka melakukan aksi pengeroyokan kepada 2 orang tak dikenal di sebelah Barat Polisi Sektor (Polsek) Pati.

“Sejak Desember sudah menjalankan aksi kejahatannya. Desember itu 3 kali. Januari satu kali di Jembatan Tanjang yang sampai si korban loncat ke sungai, Februari 2 kali. Yang terakhir adalah dengan melakukan pelemparan batu ke mobil korban,” jelas dia.

Pelaku dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG