GenPI.co Jateng - Polres Brebes mengamankan sebanyak 85 botol minuman keras (miras) tanpa izin.
Razia miras ilegal ini dilakukan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Barang bukti sebanyak 85 botol miras berhasil diamankan dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Brebes, tepatnya di wilayah Kecamatan Jatibarang dan Larangan,” kata KBO Sat Samapta Polres Brebes, Iptu Teguh Adi Winarko, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Sabtu (2/4).
Menurut dia, miras ilegal ini diamankan setelah petugas mendapatkan informasi peredarannya dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran miras ilegal.
Saat menngelar operasi di wilayah Kecamatan Jatibarang, petugas mendapati M (46), warga Desa Klikiran mengamankan 25 botol miras.
Sedangkan di wilayah Kecamatan Larangan petugas mengamankan 60 botol miras dari tangan Taufik (66), warga setempat.
“Polres Brebes berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat. Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring,” papar dia.
Teguh menambahkan tujuan operasi miras tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas yang bermula dari minuman keras.
Selain itu, operasi pekat ini guna menciptakan situasi kondusif yang aman jelang bulan suci Ramadan khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News