Nah Loh! KPPU Semprit Distributor Minyak Goreng Nakal di Solo

02 April 2022 16:00

GenPI.co Jateng - Dinas Perdagangan (Disdag) Solo dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kanwil VII Yogyakarta menegur distributor dan supplier minyak curah di Pasar Legi Solo.

Hal ini lantaran mereka kedapatan menjual minyak goreng dengan cara paket atau bundling kepada pedagang.

Dalam hal ini, Disdag Solo dan KPPU Kanwil VII Yogyakarta memanggil distributor dan supplier tersebut ke Balai Kota Solo, pada Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Ada Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng di Pasar Legi Masih Mahal

"Kalau bundling itu kan dua pilihannya dan konsumen masih bisa masih diberi kesempatan untuk memilih. Tetapi, kalau sudah diwajibkan seperti jika Anda membeli produk harus membeli produk B, maka itu yang dilarang. Bundling itu biasanya untuk promo karena harganya lebih murah," kata Kepala Bidang Kjian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, kepada wartawan.

Menurut dia, pemanggilan ini merupakan bentuk pencegahan monopoli pasar khususnya komoditas minyak goreng.

BACA JUGA:  Cerita Gibran Tukar Uang Baru di Pasar Legi: Cepet Banget

"Kami sangat mengapresiasi khususnya dari Pemkot Solo. Jadi kami mengumpulkan pedagang serta ritel penjualan minyak goreng ini khususnya yang lagi ramai tidak dilakukan penjualan secara bersyarat,” imbuh dia.

Menurut dia, fenomena pedagang nakal itu juga terjadi di daerah lain, bukan hanya di Solo.

BACA JUGA:  Demo Minyak Goreng Naik, Mahasiswa Solo: Gorengan Rp2.000 Dapat 3

Maka dari itu, KPPU hadir untuk memperingatkan distributor dan minyak goreng agar tak melakukan praktik yang dinilai memberatkan masyarakat ini.

Di sisi lain, penjualan dengan memaksa konsumen untuk membeli sistem paket ini dapat dikenai sanksi merujuk pada Undang-Undang No 15 Tahun 1999.

"Terbukti melakukan pelanggaran hukum dan melakukan pelanggaran itu sangsinya denda berupa Rp 1 miliar atau berupa 10% dari penjualan atau 50% dari penjualan seperti itu," ungkap dia.

Salah satu distributor minyak goreng yang dipanggil adalah CV Sentosa yang berjualan di Pasar Legi.

Meskipun demikian, CV tersebut tak dikenai sanksi.

"Kalau untuk saat ini mereka tidak diberi sanksi karena ini adalah bentuk upaya pencegahan karena sudah ditegur sama Disdag, diberi surat teguran dan terjadi perubahan perilaku jadi tidak perlu dengan pemberian sanksi,” jelas dia.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG