Resmi Dibuka! Penerimaan Polri Taruna Akpol 2022, Ini Syaratnya

02 April 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Polres Pekalongan Kota menyosialisasikan Penerimaan Anggota Polri Tahun 2022.

Sejumlah syarat harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi taruna Akademi Kepolisian, yakni usia minimal 18 sampai 21 tahun.

Pendaftaran dibuka mulai 30 Maret sampai 18 April 2022.

BACA JUGA:  Sip! Pemkot Pekalongan Awasi Peredaran Bahan Pokok Jelang Ramadan

"Kami sosialisasikan Penerimaan Terpadu Calon Polri Tahun Anggaran 2022 di Polres Pekalongan Kota. Ini sudah ada informasi Taruna Akpol pendaftarannya dibuka 30 Maret sampai 18 April," kata Kabag SDM Polres Pekalongan Kota, Kompol Trismiyanto, dikutip pekalongankota.go.id, Sabtu (2/3).

Polres Pekalongan Kota menggandeng Sekda, Dinas Pendidikan, Dinkominfo, Kemenag, MKKS SMA/MA/SMK Kota Pekalongan, dan Kepala Cabang Dinas Wilayah 13 untuk menyebarluaskan informasi pendaftaran calon Polri ini.

BACA JUGA:  Ini Lho Klinik Cyber, Aplikasi Jualan Produk UMKM Kota Pekalongan

"Nantinya akan ada seleksi melalui banyak tahap seperti administrasi, kegiatan, CAT, psikologi, mata, jasmani, dan sebagainya," papar dia.

Menurut dia, animo masyarakat Kota Pekalongan cukup besar untuk mengikuti seleksi Taruna Akpol.

BACA JUGA:  Polres Pekalongan Kota Layani Vaksinasi Covid-19 Setiap Hari

Tahun lalu dari Kota Pekalongan ada sebanyak 5 orang yang lolos.

Pihaknya berharap lebih banyak lagi yang lolos dengan kuota di Akpol kurang lebih 250 orang se-Indonesia.

Adapun jadwal seleksi dan tata cara pendaftaran bisa diakses pada laman penerimaan.polri.go.id.

Caranya, pendaftar membuka laman penerimaan anggota Polri pada penerimaan.polri.go.id.

Selanjutnya, pendaftar memilih jenis seleksi taruna Akpol pada halaman utama situs lalu mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar.

Ini antara lain, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format.

Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.

Ini selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar.

Pendaftar akan mendapat cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres.

Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG