Terungkap! Jaringan Narkoba Dikendalikan Tahanan Lapas di Jateng

02 April 2022 04:00

GenPI.co Jateng - Jaringan narkotika yang melibatkan salah satu tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah sukses diungkap Polres Kudus.

"Terungkapnya jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh salah satu narapidana di salah satu lapas ini berawal dari penangkapan tersangka Sumartono yang mengontrak sebuah rumah di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus," kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, Jumat (1/4).

Kapolres menjelaskan tersangka Sumartono ditangkap di tepi jalan di Desa Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus, pada 26 Maret 2022.

BACA JUGA:  Sip! Kejari Jepara Musnahkan Obat Terlarang, Narkoba Hingga Miras

Dia diciduk beserta barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi paket sabu-sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat ini, masih memiliki barang bukti lain di kotrakannya, Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus.

BACA JUGA:  Wuih! 9 Napi Narkoba Lapas Lampung Dipindah ke Nusakambangan

Petugas kemudian menemukan dua plastik klip narkotika berbentuk batu kristal dan plastik lain berbentuk serbuk halus narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas juga menemukan 3 butir obat diduga inex, sebuah timbangan elektrik, dan 9 pipet kaca.

BACA JUGA:  Perkuat Pencegahan, 9 Desa di Jepara Jadi Kampung Anti Narkoba

Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat 36,55 gram.

Tersangka mengaku disuruh dan mendapatkan upah dari temannya yang bernama Agus Riyanto, warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Agus diketahui masih menjalani hukuman atas kasus serupa di salah satu lapas di Jateng.

Polres Kudus berkoordinasi dengan petugas lapas mencari barang bukti lainnya.

Petugas menemukan 1 unit telepon selular dan 1 unit gawai warna biru yang digunakan tersangka dua untuk berkomunikasi dengan mereka yang memesan barang.

Alat komunikasi ini juga digunakan untuk mengatur lokasi pengiriman sabu-sabu ke tersangka pertama.

"Di dalam gawai tersangka 2, juga ditemukan mobile banking untuk menerima transfer dari para pemesan," jelas dia.

Tersangka pertama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka kedua dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (2) UU No. 35/2009.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG