GenPI.co Jateng - Varietas padi rojolele Srinar dan Srinuk sah menjadi milik Klaten seusai menerima Surat Keputusan Perlindungan Varietas Tanaman (SK PVT) dari Kementerian Pertanian.
Surat itu diserahkan langsung oleh Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Erizal Jamal, berbarengan dengan panen padi rojolele Srinuk di Dukuh Ngebong, Desa Delanggu, Delanggu, Kamis (31/3).
“Inisiasi yang dilakukan oleh Kabupaten Klaten luar biasa, karena menjawab apa yang dikeluhkan oleh banyak petani.,” kata dia, dikutip Boyolali.go.id, Kamis.
Menurut dia, pemuliaan benih varietas lokal yang digelar Klaten merupakan yang pertama di tanah air.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman.
Pemulia tanaman memiliki hak eksklusif untuk perbanyakan mulai dari benih, stek, anakan dan lainnya hingga material panen dalam jangka waktu tertentu.
“Artinya disitu terbuka peluang ekonomi yang sangat besar,” ujar dia.
Bupati Klaten, Sri Mulyani, menerangkan penerimaan SK PVT ini merupakan proses yang panjang sejak 6 tahun lalu.
Hal ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab Klaten, kelompok tani, dan masyarakat Klaten.
“Varietas Rojolele Srinar dan Srinuk adalah potensi unggulan yang harus selalu kita selalu kembangkan, kita promosikan agar membumi,” kata Sri Mulyani.
Dia berharap keberadaan dua varietas ini akan membawa petani Klaten makin sejahtera.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News