GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Boyolali mengizinkan warga menjalani tradisi padusan asal sejumlah aturan berikut ini wajib dipatuhi.
Pelonggaran ini dilakukan meski Pemkab Boyolali meniadakan tradisi padusan.
Sejumlah aturan yang harus dipenuhi pengujung itu yakni menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
“Kemudian anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Boyolali, Supana, dikutip Boyolali.go.id, Kamis (31/3).
Tak hanya itu, warga yang mengikuti padusan dilarang membunyikan suara gaduh baik untuk seremoni maupun untuk mengundang kerumunan.
Pengelola pun harus mengatur durasi agar tidak menimbulkan kerumunan di lokasi padusan.
Tim kesehatan juga akan terjun untuk menggelar tes acak pengunjung.
“Disporapar akan melaksanakan monitoring, kemudian tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan penegakan yustisi terhadap pelanggaran PPKM,” ujar dia.
Camat Banyudono, Jarot Purnomo, mengatakan seremonial tradisi padusan tahun ini ditiadakan.
Meski demikian, warga tetap diizinkan menjalani tradisi ini dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari total kapasitas.
“Sudah barang tentu dengan pelaksanaan level 3 kita akan membatasi sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News