Bea Cukai Solo Amankan 31.300 Batang Rokok Ilegal dan 2 Pelaku

01 April 2022 12:00

GenPI.co Jateng - Sebanyak 31.300 batang rokok ilegal diamankan Kantor Bea Cukai Kota Solo di Kabupaten Boyolali dan Sukoharjo.

Dari penyitaan rokok ilegal ini, Bea Cukai juga menangkap 2 pelaku.

"Kami selain menyita 31.500 batang rokok ilegal juga menahan 2 pelaku, yakni inisial AM dan SPR yang kini sedang diperiksa untuk pengembangan di Kantor Bea Cukai Solo," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Kota Solo, Hari Prijandono, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Buruh Rokok Penerima BLT di Kudus Bertambah, Ini Langkah Pemkab

Hari menjelaskan pengungkapan kasus rokok ilegal ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Petugas menangkap AM bersama barang bukti rokok ilegal, di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali, pada 24 Maret 2022.

BACA JUGA:  Bea Cukai Kudus Sita 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,9 M

"Pelaku AM saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi itu, disimpan dalam sebuah keranjang di atas sepeda motornya," imbuh dia.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku AM, di Kecamatan Baki, Sukoharjo.

BACA JUGA:  Dijual Daring, Bea Cukai Kudus Sita 895.480 Batang Rokok Ilegal

Pihaknya menemukan barang bukti rokok ilegal lainnya.

Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan pelaku SPR di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Di lokasi SPR itu, pihaknya menemukan barang bukti berupa rokok ilegal siap edar.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Solo, Budi Santoso, menjelaskan rokok ilegal yang disita tersebut nilainya diperkirakan Rp 35.910.000.

Dengan nilai asumsi rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp 1.140 per batang.

Sedangkan, potensi kerugian negara senilai Rp 24 juta.

Pihaknya terus menggencarkan penindakan terkait peredaran rokok ilegal.

"Kami berharap dengan adanya sinergi itu, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," jelas dia.

Kedua pelaku dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.7 Tahun 2021 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG