GenPI.co Jateng - Polres Pemalang mengungkap 14 kasus tindak pidana perjudian dan mengamankan 21 tersangka beserta barang bukti.
Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo, mengatakan salah satu kasus perjudian yang diungkap adalah perjudian togel online.
Judi togel ini diketahui terjadi di Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang, beberapa waktu yang lalu.
“Menjadi bandar sekaligus pengecer, tersangka RAP (28) diamankan Satreskrim Polres Pemalang saat berjualan judi togel online dengan menggunakan alat sebuah handphone untuk mengakses situs online,” kata Kapolres, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (31/3).
Kapolres membeberkan kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah dengan aksi tersangka.
Mereka kemudian melapor kepada petugas yang ditangani oleh Satreskrim Polres Pemalang.
“Petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata benar tersangka RAP sedang melakukan perjudian togel online, sehingga langsung kami amankan,” papar dia.
Dari aksi judi togel online, tersangka meraup keuntungan kurang lebih Rp 200.000 - Rp 250.000 setiap harinya.
“Setiap harinya, tersangka mendapatkan omzet 20% dari uang hasil kemenangan pembeli judi online,” ungkap dia.
Di sisi lain, Kapolres Pemalang mengimbau masyarakat segera melaporkan ke Polres maupun jajaran Polsek terdekat, jika melihat praktik perjudian.
“Pemberantasan penyakit masyarakat dan kasus perjudian merupakan komitmen Polres Pemalang dalam menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polres Pemalang,” jelas dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News