PDU Kudus Beroperasi, Sampah Organik dan Anorganik Didaur Ulang

31 Maret 2022 10:30

GenPI.co Jateng - Pusat Daur Ulang atau PDU Kudus resmi beroperasi bakar mengolah sampah organik dan anorganik agar bernilai ekonomis.

Fasilitas bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup itu bisa mendaur ulang sampah dengan kapasitas 10 ton per hari.

Kepala Dinas PKPLH Kudus, Agung Karyanto, mengatakan sampah yang bisa didaur ulang di PDU yakni organik dan anorganik.

BACA JUGA:  Kapolri Cek Pasokan Minyak Goreng Curah di Muntilan, Ini Hasilnya

Sampah organik baik daun dan sisa makanan akan dicacah seusai dipilah di conveyor.

Kemudian, ditambahkan cairan mikro organisme lokal untuk mempercepat proses pengomposan.

BACA JUGA:  Musim Hujan, Warga Temanggung Mohon Waspada Potensi Bencana Ini

Kompos ini bisa dipakai untuk pupuk tanaman atau dikemas lagi menjadi produk bermilai ekonomi.

"Untuk pengolahan sampah organik contohnya daun harus dipisahkan daun dari batangnya dahulu,” kata dia, dikutip Kudusnews.com, Kamis (31/3).

BACA JUGA:  Jaga Kondusifitas Ramadan, Ribuan Botol Miras Kudus Dimusnahkan

Sementara itu, sampah anorganik berupa botol plastik akan dicacah dan dijual kepada industri.

Syaratnya, botol harus dipilah sesuai warna dan dilepaskan labelnya.

Sampah ini kemudian dicacah dan dicuci hingga bersih lalu masuk ke dalam mesin pengayak untuk memilah sesuai ukuran.

"Kalau botol tercampur tidak bisa dijual untuk kebutuhan industri," ujar dia.

Dia berharap dengan beroperasinya mesin PDU ini, volume sampah yang dibuang ke TPA saban hari bisa menurun.

Ketua TP PKK Kudus, Mawar Hartopo, berharap bank-bank sampah yang ada di pedesaan bisa menyetorkan sampahnya ke PDU.

Dia mengajak setiap keluarga mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah.

Hal ini seperti yang rutin dilakukan Mawar di rumah yakni membagi sampah ke dalam tiga kelompok: sampah sisa makanan, sampah botol plastik bisa didaur ulang dan sampah plastik biasa.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG