Mantap Pak! Polres Blora Bongkar Kasus Pengoplosan Elpiji Subsidi

31 Maret 2022 11:00

GenPI.co Jateng - Polres Blora menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat untuk mengoplos gas elpiji bersubsidi pada Minggu (29/3).

Total ada sebanyak 394 tabung gas yang diamankan petugas.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama 2 minggu.

BACA JUGA:  Pekalongan Ajukan Kuota Elpiji Subsidi Setahun, Segini Banyaknya

Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengungkapan.

Petugas mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) dan 12 kg.

BACA JUGA:  Edan! Praktik Elpiji Oplosan Beromzet Rp 40 Juta/Bulan Terbongkar

“Anggota kami melakukan penyelidikan di Dukuh Kedungringin, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung. Benar di sana ada pengoplosan tabung gas 3 kg  subsidi dimasukkan ke tabung gas 12 kg,” kata Aan, dikutip tribratanews.jateng.polri.go.id, Kamis (31/3).

Kapolres menjelaskan saat petugas datang ke lokasi, sejumlah karyawan kedapatan sedang meengoplos gas elpiji.

BACA JUGA:  Begini Instruksi Ganjar Soal Kenaikan Harga Elpiji Nonsubsidi

Petugas lalu mengamankan 3 karyawan untuk dimintai keterangan. Ketiga pelaku yang diamankan adalah D, G, dan RT.

“Pada saat dilakukan penggerebekan masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kg dipindahkan ke 12 kg. Untuk pelaku yang sudah diamankan ada 3 orang saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” papar dia.

Selain mengamankan ratusan tabung gas, pihaknya juga menyita alat untuk mengoplos gas elpiji serta kendaraan roda 4.

“Tabung gas yang kami sita sebanyak 394 buah tabung gas baik 3 kg maupun 12 kg. Barang bukti lain regulator, tang, obeng karet sil, dan kendaraan roda 4,” ungkap dia.

Kini petugas masih memburu pemilik rumah yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

Sedangkan ketiga pelaku akan dikenai Undang-Undang tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Farida Trisnaningtyas

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co JATENG