GenPI.co Jateng - Sebanyak 9 desa di Kabupaten Jepara jadi Kampung Anti Narkoba untuk memperkuat pencegahan ke lini terkecil.
Kesembilan desa ini meliputi: Desa Dongos, Kedungmalang, Tegalsambi, Bandengan, Desa Wonorejo, Bugo, Welahan, Kedungsari Mulyo, dan Teluk Wetan.
Asisten I Sekda Jepara, Dwi Riyanto, mengatakan Desa Anti Narkoba merupakan program prioritas nasional.
Program ini memberi kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan dan program pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Nantinya semua komponen masyarakat dan pemerintah desa diharapkan ikut bergerak dan terlibat,” kata Dwi, dikutip Jepara.go.id, Senin (28/3).
Penguatan peran desa dalam pencegahan narkoba kian relevan dan penting mengingat berada di jalur rawan peredaran gelap narkoba.
Hal ini menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru para bandar.
Pada 2019, misalnya Polres Jepara mengungkap 36 kasus narkoba. Jumlah ini bertambah pada 2020 menjadi 47 kasus.
Kemudian, pada 2021 jumlah kasus narkoba di Jepara turun menjadi 43 kasus.
Dia meminta seluruh pihak meningkatkan kepedulian terhadap bahaya peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.
“Masyarakat juga harus bahu membahu berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan generasi bangsa dari narkoba,” ujar Dwi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News