GenPI.co Jateng - Pemerintah Kabupaten Demak mengganti nama jalan depan Kantor Bupati menjadi Jl Panjang Jimat.
Sebelumnya, ruas jalan ini hanya dinamai sebagai Jalan Muka Kabupaten.
Pengubahan nama ini digelar bersama dengan peringatan hari jadi ke-519 kabupaten Demak.
Pengubahan nama ini ditetapkan ke dalam keputusan Bupati Demak Nomor 620/76 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Demak Nomor 620/63 Tahun 2017 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan kabupaten di Demak.
Seremoni pengubahan nama jalan ini ditandai dengan penyerahan papan nama Jalan Panjang Jimat oleh Bupati Demak Eisthi’anah kepada Kepala Dinputaru, Ahmad Sugiarto, Senin (28/3).
Ahmad Sugiarto, mengatakan lokasi Jl. Muka Kabupaten yang berganti nama Jl. Panjang Jimat bernomor ruas 90 dengan titik pengenal ruas simpang enam dan titik pengenal ujung Kantor Bupati.
Ruas jalan ini memiliki panjang 145 meter dengan luas DMJ 1.885 meter dan masuk wilayah Kecamatan Demak.
Perubahan nama jalan itu akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
“Diharapkan dapat tersosialisasikan dengan baik dan diketahui oleh seluruh masyarakat” kata Ahmad Sugiarto. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News