Dijual Daring, Bea Cukai Kudus Sita 895.480 Batang Rokok Ilegal

29 Maret 2022 07:30

GenPI.co Jateng - Kantor Bea Cukai Kudus sita sedikitnya 895.480 batang rokok ilegal yang ditawarkan melalui perdagangan daring atau e-commerce.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil analisis petugas terhadap penjualan dan pembelian melalui perdagangan elektronik.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, mengatakan hasil menemukan dua kasus serupa.

BACA JUGA:  Mulailah Joging untuk Usia yang Lebih Panjang, Ini Caranya!

Pertama, kasus penemuan 895.480 batang rokok ilegal tersebut. Kasus lainnya adalah pengungkapan sekitar 183.640 batang rokok ilegal dengan modus serupa.

"Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis petugas terhadap penjualan dan pembelian lewat perdagangan elektronik,” kata dia dikutip Antara, Senin (28/3).

BACA JUGA:  Ini 5 Bangunan Kolonial nan Bersejarah di Solo, Ada Barak Militer

Dari hasil analisis itu, petugas memeriksa lokasi jasa pengiriman dengan menggunakan angkutan truk pada, Selasa (22/3) dini hari.

Petugas menemukan lokasi truk dengan ciri-ciri yang sama persis dengan informasi yang diterima. Truk itu melintas di Jl. Raya Welahan, Jepara.

BACA JUGA:  Hari Ini Ganjar Hadiri Diskusi Terbuka Soal Wadas di UGM

Truk pengangkut barang itu diperiksa dan ditemukan sejumlah paket yang dicurigai berisi rokok ilegal.

Hasil pemeriksaan menemukan ada 515 paket rokok ilegal berbagai merek dengan perincian 830.120 batang tanpa pita cukai dan 65.360 batang dengan pita cukai palsu.

Nilai rokok ilegal itu ditaksir mencapai Rp1,02 miliar dan potensi pendapatan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp681,15 juta.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahyadi Kurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATENG